Sebuah kisah kocak polisi viral kembali muncul di media sosial. Dalam video unggahan akun Instagram @tekab-labuhanbatu, sejumlah polisi pria memasuki kamar tidur sambil menyamar sebagai kurir mengantar paket dan sambil menyanyikan lagu happy birthday untuk seorang pria yang sedang tidur. Namun, pria yang tengah tidur tersebut ternyata tidak benar-benar sedang merayakan ulang tahun, melainkan ditangkap polisi.
Lucunya lagi, bahkan pria yang disebut sebagai pelaku pencurian handphone tampak tak bisa berbuat apa-apa saat para polisi menggerebek kamar kosnya. Video itu pun seketika menjadi perbincangan di media sosial hingga akhirnya viral.
“Paket, paket,” kata petugas.
Kemudian, setelah pintu kos terbuka, dua orang polisi berpakaian sipil masuk dan menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Sambil bertepuk tangan, dua orang polisi itu berusaha membangunkan seorang lelaki yang tengah tertidur pulas di samping seorang wanita.
Dalam unggahan akun Instagram @tekab-labuhanbatu, disebutkan bahwa laki-laki itu bernama AR alias Albin (19) warga Jalan Masjid Nasuha, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika mendengar suara tepuk tangan dan nyanyian selamat ulang tahun, laki-laki tersebut terbangun. Kemudian petugas memegang memegang tangan laki-laki yang sebelumnya dituduh melakukan pencurian tersebut.
Dari informasi yang diunggah akun instagram tersebut, lelaki berinisial AR alias Abin tersebut sebelumnya mencuri tiga unit handphone milik Dwi Andayani (19). Pencurian terjadi pada Senin (21/12/2020) lalu.
Setelah empat bulan buron, AR alias Abin akhirnya ditangkap di kos-kosan Jalan Baru Bay Pas, Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan pada Kamis (8/4/2021).
Dalam hal itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan bahwa tersangka AR alias Abin ditangkap berdasarkan pengembangan tersangka Dandi Saputra alias Dandi (19) warga Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya mencuri handphone merk Xiomi 6A, ViVo Y 12, dan Oppo New 7.
"Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta," kata Parikhesit.