Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 berikut ini daftar mode transportasi yang tidak boleh beroperasi selama pemberlakuan larangan mudik.
Kendati demikian, pemerintah memberi pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan untuk tetap bisa beroperasi selama pemberlakuan larangan mudik.
Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Usai Insiden Copot Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka, Mrs World Caroline Jurie Ditangkap Polisi
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Lebih lanjut pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Untuk di sektor perhubungan laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik lebaran, pihaknya posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.
Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.
Di sektor perhubungan udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.
Baca Juga: Tanah Abang Kebakaran Lenyapkan 136 Lapak dan 40 Kios
Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Terakhir, di sektor perkeretaapian, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.