Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berinisial IGA telah mencuri emas batangan yang merupakan barang sitaan.
Emas sitaan yang berjumlah 1,9 kg itu diketahui untuk membayar hutang yang melilit pegawai KPK tersebut.
Dalam melakukan aksinya untuk mencuri emas batangan hasil sitaan kasus yang menjerat Yaya Purnomo itu, IGA melakukannya secara bertahap yakni dalam waktu enam bulan.
Baca Juga: Fakta-fakta Royalti Lagu, Dari Kafe hingga Pesawat Wajib Bayar
Pegawai IGA tersebut diketahui bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan dan Labuksi KPK.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan dalam jumpa pers pada Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Ahok Puji Gibran saat Berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Solo
Dalam keterangannya, Ketua Dewas KPK mengatakan, IGA telah terbukti mencuri emas sitaan sebanyak 1,9 kg dan telah mencoreng seluruh insan pemberantasan korupsi di KPK.
Atas tindakan yang dilakukan oleh IGA, KPK kata Tumpak Hatorongan telah memberhentikan dengan tidak hormat.