Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebut tes Swab Covid sama sekali tidak membatalkan puasa selama bulan Ramadhan 2021.
Hal ini dikarenakan, dalam pelaksanaan tes swab covid tersebut tidak ada cairan apapun yang masuk dan tidak menyebabkan seseorang muntah.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah melalui sebuah keterangan pada Kamis 8 Maret 2021, hukum swab tes tidak membatalkan puasa ini berlaku pada swab tes antigen dan swab tes PCR atau Polymerase Chain Reaction.
Dalam pelaksanaannya, swab tes covid yang menentukan seseorang terpapar virus corona penyebab pandemi Covid-19 hanya mengambil sampel pada bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung dan saluran yang terdapat antara mulut dan tenggorokan.
Dengan kata lain, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menyimpulkan, swab tes covid sama sekali tidak membatalkan puasa seseorang selama bulan Ramadhan 2021.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Rendi Jhon, Pemain Ikatan Cinta yang Dihujat Ibu-Ibu Karena Kasar
Dalam memutuskan fatwa ini, MUI kata Hasanuddin, juga telah meminta saran dari ahli kesehatan.
Meskipun begitu, fatwa tes swab covid tidak membatalkan puasa Ramadhan 2021, Ketua Fatwa MUI ini masih belum akan mempublikasikannya ke masyarakat. Sebab, fatwa ini masih dalam tahap penyusunan dan akan disempurnakan.