Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua orang rekannya dideportasi pemerintah Papua Nugini (PNG) setelah dua hari berada di Vanimo, Papua Nugini.
Hal ini dilakukan karena Lukas memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal.
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengendara Fortuner Acungkan Pistol di Duren Sawit, Sebelumnya Senggol Pemotor
Lebih lanjut Novianto juga mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, dikarenakan kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena kondisi beliau kurang fit, akan dilakukan nantinya,' ujarnya.
Usut punya usut selain Gubernur Papua yang melakukan lintas batas secara ilegal, ada dua orang lainnya, yakni Elin Wonda dan Hendrik Abodondifu.
Novianto pun menuturkan deportasi yang dilakukan pemerintah PNG merupakan bentuk tindakan keimigrasian.
"Untuk melakukan deportasi, tentu melalui konsulat di sana yang memfasilitasi, sehingga dibuatkan dokumen perjalanan, yakni surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," jelasnya.
Baca Juga: Junta Militer Makin Sadis, 44 Anak Tewas Myanmar Kembali Dikecam Internasional
Sebelumnya, Lukas Enembe mengakui telah memasuki Vanimo, Papua Nugini (PNG), melalui jalan tikus atau setapak. Lukas mengaku kepergiannya itu untuk berobat.
"Memang benar saya ke Vanimo Rabu, 31 Maret melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Lukas seperti dilansir Antara.