Perusahaan E-commerce Bukalapak tengah ramai di perbincangkan lantaran digugat Rp 90 Miliar oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu bernomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada pada 24 Maret 2021.
Lebih lanjut dalam gugatan tersebut Harmas menuding Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan atas perkara ini juga dilayangkan ke PT Leads Property Services Indonesia.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pengusaha Bus Minta Pemerintah Bijak Ambil Keputusan
Berikut Fakta-fakta menarik E-commerce Bukalapak Digugat Harmas Jalesveva dirangkum correcto.id dari berbagai sumber:
1. VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas.
Perdana Arning Saputro menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas. Sebaliknya, Harmas yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana.
2. Bukalapak Memastikan Pihaknya Mendapatkan Hak-haknya
Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.
3. Harmas Jalesveva Juga Meminta Hakim untuk Menghukum Bukalapak Membayar Kerugian
Selain meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar, Harmas ingin pengadilan juga menyita saham Bukalapak sebesar 75% dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Baca Juga: Pengusaha Otobus sebut Larangan Mudik Akan Berdampak Terhadap Pendapatan Mereka
Pada Leads Property, penggugat meminta untuk majelis hakim menghukum perusahaan itu dengan mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar. Selain itu, menyita 40% saham Leads Property sebagai jaminan atas putusan perkara.
Harmas meminta untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.