Pemerintah beri peluang Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk disahkan. Namun demikian mereka harus terlebih dahulu lengkapi berkas yang telah ditentukan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih membuka peluang Partai Demokrat yang diketuai oleh Moledoko untuk disahkan. Namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah segala syarat telah dilengkapi.
Sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko telah mengajukan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Namun pengesahan tersebut tidak bisa dilakukan karena berkas dan syarat pengesahan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko masih belum cukup atau tidak lengkap. Hal tersebut pun sudah disampaikan oleh Dirjen AHU Kemenkumham kepada Partai Demokrat kubu Moeldoko agar melengkapi berkas dalam waktu 7 hari.
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono telah menyatakan bahwa sebagai Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang abal-abal dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM masih bersikap netral dan menanggapi semua pandangan masing-masing kubu.
Baca juga: Kalah Telak 3-0 dari Grand Master Wanita Irene Sukandar, Ini Kata Dewa Kipas
Menkumham Yasonna tetap akan meneruskan proses pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang jika memenuhi syarat dan ketentuan. Namun jika tidak, maka Menkumham pun akan langsung memberi keputusan.
Sejauh ini syarat yang harus dilengkapi dimaksud adalah berkas yang menyatakan KLB telah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, diikuti 2/3 DPD, 1/2 DPC, dan izin Majelis Tinggi yang masih bisa diperdebatkan.