Pemerintah Beri Peluang Partai Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Lengkapi Berkas

Pemerintah Beri Peluang Partai Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Lengkapi Berkas

Dedi Sutiadi
2021-03-22 20:05:06
Pemerintah Beri Peluang Partai Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan, Lengkapi Berkas
Menteri Hukum dan HAM

Pemerintah beri peluang Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk disahkan. Namun demikian mereka harus terlebih dahulu lengkapi berkas yang telah ditentukan. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih membuka peluang Partai Demokrat yang diketuai oleh Moledoko untuk disahkan. Namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah segala syarat telah dilengkapi. 

Baca juga: Tanggapan BPOM soal Kabar Riset Vaksin Nusantara Milik Mantan Menkes Bakal Berhenti, Riset Harus Sesuai Etika

Sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko telah mengajukan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara beberapa waktu lalu. 

Namun pengesahan tersebut tidak bisa dilakukan karena berkas dan syarat pengesahan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko masih belum cukup atau tidak lengkap. Hal tersebut pun sudah disampaikan oleh Dirjen AHU Kemenkumham kepada Partai Demokrat kubu Moeldoko agar melengkapi berkas dalam waktu 7 hari. 

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono telah menyatakan bahwa  sebagai Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang abal-abal dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM masih bersikap netral dan menanggapi semua pandangan masing-masing kubu.

Baca juga: Kalah Telak 3-0 dari Grand Master Wanita Irene Sukandar, Ini Kata Dewa Kipas 

Menkumham Yasonna tetap akan meneruskan proses pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang jika memenuhi syarat dan ketentuan. Namun jika tidak, maka Menkumham pun akan langsung memberi keputusan. 

Sejauh ini syarat yang harus dilengkapi dimaksud adalah berkas yang menyatakan KLB telah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, diikuti 2/3 DPD, 1/2 DPC, dan izin Majelis Tinggi yang masih bisa diperdebatkan.  


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00