Kementerian BUMN tegas tidak ada permintaan jabatan dari MUI terkait penggunaan Astrazeneca.
Penegasan tersebut dikatakan oleh Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga yang menepis isu MUI yang meminta jabataan yakni, jabatan untuk jadi komisaris berawal dari rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.
Sebelumnya, MUI yang merupakan kepanjangan dari Majelis Ulama Indonesia diisukan meminta jabatan komisaris di lingkungan Kementerian BUMN yang diawali dengan penggunaan vaksin Covid-19, vaksin AstraZeneca.
Kemudian, Arya sapaan Arya Sinulingga mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima apapun tawaran MUI untuk menjabat komisaris di Kementrian yang dipimpin oleh Erick Thohir.
Soal vaksin AstraZeneca, MUI sendiri telah menegaskan untuk memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut untuk vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Profil Felix, Oknum yang Diduga Guru dan Bunuh Kucing Dengan Keji
Kemudian, Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksin AstraZeneca yang berasal dari perusahaan SK Bioscience, Korea Selatan ini sebelumnya mengeluarkan fatwa hukum haram untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam karena mengandung Babi.
Namun, berhubung adanya kondisi yang sangat darurat dan begitu mendesak, hukum haram menjadi diperbolehkan untuk digunakan dalam vaksinasi Covid-19 guna memberantas virus corona di Indonesia.