Fakta Unik Saat Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Banding, Memilih Mati Daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Fakta Unik Saat Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Banding, Memilih Mati Daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Ahmad
2021-03-10 20:49:36
Fakta Unik Saat Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Banding, Memilih Mati Daripada Martabat Keluarga Dilecehkan
Fakta unik saat Irjen Napoleon Bonaparte lakukan banding, memilih mati daripada martabat keluarga dilecehkan.

Fakta unik saat Irjen Napoleon Bonaparte lakukan banding, memilih mati daripada martabat keluarga dilecehkan.

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang merupakan seorang tersangka kasus suap soal pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Djokjo Tjandra yang resmi dituntut empat tahun penjara dari majelis hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Jatinangor Research Institute Gelar Webinar Tren Sayuran Organik di Era Digital Bersama Stafsus Presiden Billy Mambrasar

Sesaat mengajukan banding, Napoleon Bonaparte yang rupanya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadivhubinter Polri menyatakan, memilih mati daripada martabat keluarga dilecehkan sejak Juli 2020.

Pernyataan itu dikatakan oleh Napoleon Bonaparte yang merupakan seorang Jendral Bintang Dua Polisi sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga:  Fakta Menarik Pernyataan BPOM yang Sebut Vaksin Nusantara Dipertanyakan Khasiatnya, Sebut Rugikan Subjek Penelitian

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis sebanyak 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidair selama 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang merupakan seorang tersangka kasus suap soal pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Djokjo Tjandra, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30