Fakta unik pernyataan Mahfud MD yang tak punya hak bubarkan KLB Demokrat, Dilarang Undang-Undang.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak punya hak untuk membubarkan kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pengganti Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pernyataan Wamenkes Soal Vaksin Covid-19 Terbaik Atasi Pandemi, Harus Dapat Izin Edar
Kemudian, Menko Polhukam juga menyebut, secara hukum KLB Partai Demokrat telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 soal kekebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Dampak Gosting pada Kejiwaan, Kekejaman Emosional yang Buat Korban Tidak Berdaya
Dengan begitu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, pemerintah tidak mendukung atau pun tidak melanggar pelaksaan KLB Partai Demokrat sebagaimana yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang juga tidak dapat berbuat banyak saat dualisme terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB antara Gus Dur yang berada di kubu Parung dan Muhaimin Iskandar yang berada di kubu Ancol pada 2008.
Meeskipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berjanji akan berlaku transparan dan sesuai dengan hukum jika sudah menerima laporan resmi hasil KLB Partai Demokrat yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pengganti Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.