Fakta unik pernyataan tegas pemerintah tak bisa larang KLB Demokrat, persoalan internal partai.
Pernyataan terebut dikatakan oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md, yang juga mengatakan dalam hal ini pemerintah tidak dapat melakukan pelarangan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat.
Hal tersebut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Moeldoko Disebut Prajurit Kacang Lupa Kulit, Pernah Dipercaya SBY Jadi Panglima TNI
Lebih lanjut, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau MK ini, selama belum ada yang melaporkan permintaan legalitas hukum, pemerintah masih menganggap kejadian KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan masalah internal partai.
Sekedar informasi, Kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat atau PD telah diselenggarakan di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: Menguak Karma Politik SBY, Mulai dari Gus Dur hingga Anas Urbaningrum
Dalam KLB Partai Demokrat itu menghasilkan Kepala Kepala Staf Kepresidenan atau KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sayangnya, Kepala Staf Kepresidenan atau KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak diakui oleh sebagian kader Partai Demokrat. Terutama, Kader Demokrat yang dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan menganggap KLB Partai Demokrat versi KLB adalah Ilegal.