Fakta-fakta unik dibalik enam anggota FPI yang tewas jadi tersangka, polisi hentikan penyeledikan.
Pernyataan soal keenam anggota FPI atau Front Pembela Islam yang ditetapkan sebagai tersangka dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Sekedar informasi, enam anggota FPI yang tewas dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga telah melakukan kekerasan terhadap personel Polri yang tengah bertugas.
Masih dalam keterangan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, enam anggota FPI tersebut terjerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang lain di muka umum.
Kasus tersebut bermula saat Polda Metro Jaya tengah mengintai gerak-gerik rombongan FPI pendukung Habib Rizieq di sebuah perumahan di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 6 Desember 2020.
Para anggota Polda Metro Jaya kemudian mengikuti rombongan FPI pendukung Habib Rizieq hingga jalan tol.
Tepat di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek baku tembak pun tak dapat dihindari.
Dari hasil baku tembak yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya dan para pendukung dari Habib Rizieq menewaskan enam anggota FPI.
Kabar terkini, kasus penembakan enam anggota FPI pendukung Habib Rizieq di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek dihentikan.
Begitu juga dengan status tersangka enam anggota FPI juga ikut gugur.
Pernyataan itu dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis pada Kamis 4 Maret 2021.