Fakta unik dibalik penolakan PBNU terhadap Perpres investasi miras. Said Aqil kutip ayat Al-quran.
Perpres investasi miras ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Terutama penanaman modal atau investasi di industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Lebih lanjut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Aqil Siradj mengutip ayat Al-quran yakni surat Al-Baqarah ayat 195 yang berisi Allah SWT senantiasa mengingatkan hambanya agar tidak mudah terjerumus pada sesuatu yang dapat membinasakan diri sendiri.
Dalam hal ini, Ketua PBNU itu mengatakan, secara tegas dan jelas Allah SWT dalam Al-quran melarang bahkan mengharamkan miras ataupun sesuatu yang dapat memabukkan dan menyebabkan kehilangan kesadaran diri dan sangat menimbulkan mudarat.
Baca Juga: Potret dan Pesona Cantik Hyunjoo APRIL, yang Tengah Ramai Diperbincangkan Netizen
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja memperbolehkan pihak asing atau para pemodal asing untuk menginvestasikan uangnya dalam industri miras ini di Provinsi Bali, Nusa Tengara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara dengan catatan mendapatkan restu dari gubernur setempat.