Fakta unik dibalik diblokirnya TikTok Cash dan Snack Video oleh pemerintah, tak berizin dan merugikan.
Pernyataan tersebut dikatakan langsung oleh pemerintah melalui Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis pada Senin 1 Maret 2021.
Lebih lanjut, kata Tongam sapaan Ketua Satgas Waspada Investasi, selain tidak mempunyai hukum izin untuk beredar di Indonesia, juga tidak terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, aplikasi TikTok Cash dan Snack Video juga berpotensi merugikan pengguna meskipun diming-imingi imbalan yang menggiurkan karena menonton video dalam sebuah platform.
Selain itu, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah menemukan sebanyak 3.107 fintech lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Penolakan PBNU Terhadap Perpres Investasi Miras, Said Aqil Kutip Ayat Al-Quran
Temuan tersebut berasal dari patroli Satgas Waspada Investasi mulai 2018 hingga Februari 2021.
Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati kembali dalam melakukan kegiatan bertransaksi kepada jenis usaha apapun yang tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.