Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tolak perpres nomor 10 tahun 2021, terkait investasi miras di Indonesia.
"Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," kata Said lewat keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Said Aqil mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Fakta Unik Dibalik Pernyataan IDI soal RI Berada di Tahap 3 Covid-19, Meskipun Kasus Melandai
Hal serupa juga dikatakan oleh Sekretariss Jenderal PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini dalam nuonline.
“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia bukan negara sekuler.” Kata Sekretariss Jenderal PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini dikutip laman nuonline, Senin 1 Maret 2021.
Lebih lanjut menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambahnya.
Pasalnya salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras.
Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Disisi lain pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres yang melegalkan investasi miras berpotensi menarik masuknya modal asing.
Baca Juga: Sejarah Lengkap 72 Tahun Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta
Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.
"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," katanya dalam penyataan di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.