Kondisi Ardi yang merupakan korban salah transfer BCA yang dipenjara. Sudah ingin kembalikan tapi ditolak.
Ardi Pratama yang merupakan nama lengkap Ardi merupakan salah satu penjual mobil di Surabaya Jawa Timur yang memiliki seorang istri bernama Devi dan 3 anak yang masih berusia balita.
Permasalahan ini bermula dari kasus salah transfer uang yang berasal dari sebuah rekening Bank BCA ke rekening milik Ardi Pratama.
Baca Juga: Rombongan Moge Penerobos Ring 1 Istana Dipanggil Polisi Besok, Identitas Telah Terdeteksi
Awalnya, Ardi begitu sapaan akrabnya menduga uang sebanyak Rp 51 juta tersebut merupakan komisi atas jasanya telah menjualkan mobil kliennya.
Diselidiki lebih dalam, ternyata yang mentransfer menggunanakan rekening BCA merupakan salah satu karyawan Bank BCA KCP Citraland berinisial NK.
Sudah Ingin Dikembalikan Tapi Ditolak
Ardi merasa bertanggung jawab dan mempunyai niatan untuk mengenmbalikan uang sebesar Rp 51 juta tersebut ke pemiliknya. Yakni seseorang berinisial NK pada Oktober 2020, sayangnya ditolak.
NK, dianggap oleh Ardi selalu menghalangi niat baik untuk memulangkan uang tersebut.
Akibat ditetapkannya sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa kasus salah transfer BCA, Ardi Pratama, dianggap telah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Positif Narkoba Benzo
Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar.
Tanggapan Bank BCA
Kemudian, perwakilan Bank BCA melalui Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya akan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.