Kondisi Ardi yang Merupakan Korban Salah Transfer BCA yang Dipenjara, Sudah Ingin Kembalikan Tapi Ditolak

Kondisi Ardi yang Merupakan Korban Salah Transfer BCA yang Dipenjara, Sudah Ingin Kembalikan Tapi Ditolak

Ahmad
2021-02-28 14:49:39
Kondisi Ardi yang Merupakan Korban Salah Transfer BCA yang Dipenjara, Sudah Ingin Kembalikan Tapi Ditolak
Kondisi Ardi yang merupakan korban salah transfer BCA yang dipenjara. Sudah ingin kembalikan tapi ditolak. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kondisi Ardi yang merupakan korban salah transfer BCA yang dipenjara. Sudah ingin kembalikan tapi ditolak.

Ardi Pratama yang merupakan nama lengkap Ardi merupakan salah satu penjual mobil di Surabaya Jawa Timur yang memiliki seorang istri bernama Devi dan 3 anak yang masih berusia balita.

Permasalahan ini bermula dari kasus salah transfer uang yang berasal dari sebuah rekening Bank BCA ke rekening milik Ardi Pratama.

Baca Juga: Rombongan Moge Penerobos Ring 1 Istana Dipanggil Polisi Besok, Identitas Telah Terdeteksi

Awalnya, Ardi begitu sapaan akrabnya menduga uang sebanyak Rp 51 juta tersebut merupakan komisi atas jasanya telah menjualkan mobil kliennya.

Diselidiki lebih dalam, ternyata yang mentransfer menggunanakan rekening BCA merupakan salah satu karyawan Bank BCA KCP Citraland berinisial NK.

Sudah Ingin Dikembalikan Tapi Ditolak

Ardi merasa bertanggung jawab dan mempunyai niatan untuk mengenmbalikan uang sebesar Rp 51 juta tersebut ke pemiliknya. Yakni seseorang berinisial NK pada Oktober 2020, sayangnya ditolak.

NK, dianggap oleh Ardi selalu menghalangi niat baik untuk memulangkan uang tersebut.

Akibat ditetapkannya sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa kasus salah transfer BCA, Ardi Pratama, dianggap telah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Positif Narkoba Benzo

Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar.

Tanggapan Bank BCA

Kemudian, perwakilan Bank BCA melalui Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya akan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30