Fakta-fakta virtual police yang resmi berjalan untuk pantau kegiatan bermain media sosial.
Lebih lanjut unit ini digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo soal pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE.
Virtual police ini upaya Korps Bhayangkara untuk memberikan edukasi kepada publik agar tidak menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum. Virtual Police ini juga mereka ciptakan untuk menjaga kamtibmas di ruang digital.
Baca Juga: Mengenal Virtual Police yang Resmi Beroperasi
Berikut ini fakta-fakta Virtual Police dilansir correcto.id dari berbagai sumber:
1. Jika ada unsur hukum akan diberikan teguran
Virtual Police nantinya jika ada pengguna sosial media yang melanggar atau ada unsur hukum adan diberi teguran kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu.
Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.
2. Teguran berupa tidak lagi melakukan hal tersebut atau penghapusan
Teguran ini berupa tindak lagi melakukan hal tersebut atau penghapusan konten yang di uplod.
Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.
Nantinya jika orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.
3. Tidak membatasi ruang pengguna
Rupanya dengan kehadiran virtual police ini tujuannya untuk menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital pengguna.
“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” ujar argo.
Baca Juga: Resmi! Polisi Pantau Kegiatan Pengguna Media Sosial
4. Dibentuk untuk memantau kegiatan yang melanggar UU ITE
Virtual police ini dibentuk untuk memantau kegiatan bersosial media. Dan dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yang tertara dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311. Terhadap tindak pidana tersebut pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan.