Resmi! KPU Karo Tetapkan Cory-Theo Sebagai Bupati-Wakil Bupati Karo Terpilih

Resmi! KPU Karo Tetapkan Cory-Theo Sebagai Bupati-Wakil Bupati Karo Terpilih

Alpandi Pinem
2021-02-19 17:18:00
Resmi! KPU Karo Tetapkan Cory-Theo Sebagai Bupati-Wakil Bupati Karo Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, menetapkan pasangan Cory Sebayang-Theopilus Ginting sebagai Bupati–Wakil Bupati terpilih Kabupaten Karo dalam Pilkada serentak 2020 lalu. (Alpandi)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, menetapkan pasangan Cory Sebayang-Theopilus Ginting sebagai Bupati–Wakil Bupati terpilih Kabupaten Karo dalam Pilkada serentak 2020 lalu.

Penetapan pasangan dengan taligne Cory-Theo tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, yang dilaksanakan di Hotel Sinabung Hill Berastagi Jumat (19/2/2021) pukul 11.00.WIB

Baca Juga: MK Gugurkan Gugatan, Cory-Theo Sah Menang Pilkada Karo 2020

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU, Gemar Tarigan,ST serta dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, pasangan calon terpilih, partai politik pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Karo.

"Ini adalah proses terakhir dari tahapan Pilkada 2020. Hari ini melalui pleno, kami tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati terpilih," ujar Gemar Tarigan.

Menurutnya, pascapleno penetapan perolehan suara Pilkada 2020 pada tanggal 15 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Cory-Theo, sebagai pemenang. Namun surat keputusan KPU digugat oleh pasangan calon nomor 1 Jusua Ginting-Sabrina Tarigan dan pasangan nomur urut 3  Iwan Sembing-Budianto Surbakti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Cory Sebayang akan Cetak Sejarah Sebagai Perempuan Pertama jadi Bupati Karo

Pasangan calon Cory Sebayang-Theopilus Ginting pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu diusung gabungan Partai Politik, yakni Gerindra 5 kursi, Perindo 2 kursi. Pasangan ini memperoleh 59,608 (31,83%).

“Penetapan calon Bupati dan wakil bupati terpilih nomor 179/PL-02-7-KPT/KPU-KAB/1206/II/2021 serta surat Panitra Mahkamah Konstitusi(MK) nomor 3505/PAN.MK/PSPK/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021 perihal penyampaian salinan keputusan atas gugatan Paslon no 1 dan Paslon no 3 dengan nomor 05/PHP-BUP-XIX/2021 dan nomor 6/PHP-BUP-XIX/2021”ucapnya.

Baca Juga: Hasil Real Count Internal, Cory-Theo Klaim Unggul di Pilkada Karo 2020

Lebih lanjut Gemar Tarigan mengatakan setelah penetapan ini kami akan mengajukan kepada Pimimpanan DPRD dan melakukan rapat paripurna menerima dan mengusul ke Mendagri.

“Setelah penetapan ini kami mengajukan hari ini paling lama besok, pengusulan calon terpilih ini kepada DPRD sehingga pimpinan DPRD melakukan rapat paripurna menerima dan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 5 hari, dan semoga itu berjalan dengan baik dan memang kewenangan tanggal dan tempat adalah kewenangan pemerintah Provinsi,” tutupnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30