Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan suara dari Paslon nomor urut 1 Jusua Ginting-Saberina Tarigan dan Paslon nomor urut 3 Iwan Depari-Budianto Surbakti atas hasil Pilkada Karo Desember silam akhirnya ditolak MK. Penolakan ini berdasarkan Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Alasan MK menolak gugatan kedua paslon diantaranya, susuai peraturan MK sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara, yakni 1,5 persen.
Baca Juga: Cory Sebayang akan Cetak Sejarah Sebagai Perempuan Pertama jadi Bupati Karo
Selisih perolehan suara paslon nomor urut 5 dengan paslon nomor urut 1 sebesar 4,05 persen. Sedangkan selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 dengan paslon nomor urut 5 sebesar 4,08 persen. Selain itu, dalil-dalil yang diajukan tidak kuat dan tidak terbukti.
Dengan hasil tersebut maka Pilkada dengan 5 Paslon ini dimenangkan oleh pasangan Cory Sriwaty Sebayang- Theopilus Ginting dengan raihan 59,608 (31,83 persen) lalu disusul Joshua Ginting-Saberina Tarigan dengan raihan 52,019 suara (27,78 persen) lalu disusul pasangan Iwan-Budianto dengan raihan 51,103 suara (27,29 persen).
Baca Juga: Hasil Real Count Internal, Cory-Theo Klaim Unggul di Pilkada Karo 2020
Pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba berada di posisi keempat dengan raihan 21.349 suara (11,40 persen) serta di posisi terakhir ada pasangan Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu yang meraih 3.158 suara (1,68 persen).
Atas keputusan sidang MK, maka dari hasil itu, KPU Kabupaten Karo paling lama lima hari kedepan akan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih. Penetapan paslon terpilih akan jadi dasar pelantikan yang kemungkinan akan digelar pada April 2021 mendatang.