Kementerian Agama atau Kemenag menyebut Aisha Wedding telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Sekedar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tersebut mengatur usia pernikahan bagi perempuan yang minimal 19 tahun.
Pernyataan ini dikatakan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki.
Baca Juga: Fakta Terbaru Aisha Wedding yang Tawarkan Nikah Muda di Usia 12 Tahun hingga Respon BKKBN
Muharam, sapaan akrab Muharam Marzuki mengatakan, penyelenggaraan pernikahan yang dilakukan oleh Aisha Wedding sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku serta dapat dikenai hukuman pidana.
Proses Pernikahan di Indonesia
Dalam perjalanannya, proses pernikahan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Rose Blackpink, yang Hari Ini Berulang Tahun
Keselahan pada Aisha Wedding sebagai wedding organizer adalah menyerukan untuk para perempuan untuk segera menikah muda minimal usia 12 tahun.
Dalam hal ini, Muharam mengatakan, pada usia 12 tahun tersebut masih sangat labil karena berada dalam transisi dari anak-anak menuju remaja.