Pemerintah mengaku sangat terbuka soal kritikan di media sosial. Asalkan harus mematuhi UU ITE.
Sekedar informasi, kebebasan untuk berpendapat dan mengkritik yang termasuk dalam hak politik warga negara tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya berada di Pasal 28.
Baca Juga: Fakta-fakta Aisha Weddings yang Ajak Nikah Muda usia 12 Tahun, KPAI Laporkan ke Mabes Polri
Dalam hal ini, pemerintah yang diwakili oleh Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah sangat terbuka sekali terhadap kritikan setiap warganya, terutama di media sosial yang harus memeatuhi UU ITE.
Sebab, Fadjroel Rachman mengatakan, Indonesia sendiri merupakan negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat ataupun menyampaikan sebuah kritikan. Khusunya kritikan setiap warga negara di media sosial.
Namun, dalam kebebasan berpendapat dan memberikan kritikan kepada pemerintah terutama di media sosial, Para warga negara harus mematuhi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga: Menguak Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Warga Twitter Terbelah
Terakhir, Fadjroel Rachman yang merupakan juru bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan pihaknya tidak mempunyai buzzer.
Bahkan, Fadjroel, sapaan akrab Fadjroel Rachman mengatakan akun media sosial miliknya tidak luput dari serangan buzzer.