Isi dari Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 soal PPKM mikro yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam Kepgub itu berisi semua pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di Jakarta.
PPKM Mikro sendiri berlangsung 8 hingga 22 Februari 2021 atau selama 14 hari.
PPMK yang berabasis mikro ini merupakan ide dari Kementerian Dalam Negeri untuk memutus penularan Covid-19 dari tingkat RT dan RW hingga kepala desa.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ali Ngabalin Positif Covid-19, Diumumkan Lewat Twitter
Dalam hal PPKM mikro yang berdasarkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan work from home atau (WFH) sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kerja kantor.
Namun hal ini tidak belaku pada seltor, energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, hingga objek vital nasional, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Ruben Onsu Sebut Roastingan Ridwan Remin Salahi Kode Etik, Indro Warkop Beri Tanggapan Ini
Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring dan belum diizinkan mengadakan kegiatan tatap muka.
Kemudian, kapasitas warung makan hingga restoran harus sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini juga berlaku pada pusat perbelanjaan.