Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Lewat Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Lewat Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Yuli Nopiyanti
2021-02-09 16:58:50
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Lewat Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2021.

Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2021, telah dibuka melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan dimulai dari pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah sejak tanggal 8 Februari 2021.

Program KIP kuliah telah dimulai sejak tahun 2020 yang bertujuan untuk meringankan beban biaya kuliah bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik sesuai ketentuan yang tertera.

KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Daftar Peraturan Perjalanan Selama PPKM Mikro Sesuai Dengan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021

Berikut ini  cara daftaran secara mandiri KIP Kuliah:

1. Masuk ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2.Setelah berhasil masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Selanjutnya sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).

6. Menyelesaikan proses pendaftaran sesuai seleksi masuk yang dipilih.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah 2021/2022:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca  Juga: Bill Gates Sebut Bio Terorisme Ancaman Besar Dunia Setelah Pandemi Covid-19

Namun, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30