Cegah covid-19 Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto tetapkan sistem ganjil genap di akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.
"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," ucap Bima.
Kebijakan ganjil genap itu diambil mengingat kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat. Ia menuturkan, saat ini Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Menekan Angka Covid-19, Wacana Lockdown Weekend di Jakarta Menuai Pro dan Kontra
Lebih lanjut Bima juga mengatakan bahwa aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
"Artinya hanya mobil yang akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap. Perlu ada proses sosialisasi, hari ini akan disosialisasikan, sehingga Sabtu Minggu seluruh mobil bisa mematuhi ini," jelasnya.
"Sabtu tanggal 6, artinya hanya mobil genap. Jadi Sabtu yang plat nomornya ganjil nggak diperkenankan. Ini memerlukan konsentrasi yang luar biasa. Ini untuk mengurangi mobilitas warga," lanjut Bima.
Berikut beberapa Point Kebijakan baru Kota Bogor yang tertuang dalam peraturan Nomor : 440/693-Huk.HAM
a. Akan Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid - 19 tertinggi dalam 1 Bulan terakhir dimasing - masing Kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah);
b. Pemberlakuan aturan ganil - genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali Ambulans, Damkar, Angkutan Umum, kendaraan dinas Pemerintah dan Kendaraan tertentu;
c. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid - 19;
d. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid - 19 Kota Bogor;
e. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana terhadap pelanggar Prokes.
f. Pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum'at, Sabtu dan Minggu;
g. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%;
h. Rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan tutup jam 20.00 Wib;
i. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen;
j. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00 - 24.00 Wib kecuali warga setempat dan loading barang di pasar;
k. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan;
l. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00 - 21.00 Wib;
m. Pergawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM
Baca Juga: Covid-19 Makin Meningkat Kemendikbud Resmi Tiadakan Ujian Nasional, Kelulusan Pakai Rapor