Fakta-fakta Pergantian Sertifikat Fisik Biasa ke Sertifikat Tanah Elektronik, yang Diklaim Lebih Aman

Fakta-fakta Pergantian Sertifikat Fisik Biasa ke Sertifikat Tanah Elektronik, yang Diklaim Lebih Aman

Yuli Nopiyanti
2021-02-04 19:44:36
Fakta-fakta Pergantian Sertifikat Fisik Biasa ke Sertifikat Tanah Elektronik, yang Diklaim Lebih Aman
Fakta-fakta pergantian sertifikat fisik biasa ke sertifikat tanah elektronik.

Fakta-fakta pergantian sertifikat fisik biasa ke sertifikat tanah elektronik yang diklaim lebih aman.

Saat ini sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah dalam bentuk dokumen fisik seperti buku atau majalah. 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2021.

Baca Juga: Fakta Penyintas Covid-19, Terlindungi dari Virus Corona Selama 6 Bulan

Berikut fakta-fakta pergantian sertifikat fisik biasa ke sertifikat elektronik yang dilansir correcto.id dari berbagai sumber:


1. Sertifikat Elektronik Ditujukan untuk Pemilik Hak Tanah


Pada permen mengenai sertifikat elektronik tersebut tercantum bahwa sertifikat elektronik ini ditujukan untuk:

- Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar

- Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar

- Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan

- Perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.


2. Sertifikat Elektronik Mencegah Penggandaan


Diketahui bahwa hingga kini masih banyak oknum atau mafia tanah yang melakukan tidak kriminal berupa penggandaan sertifikat tanah di tengah masyarakat. Mereka melakukan aksi kejahatan ini pada orang-orang yang kurang memahami dokumen sertifikasi tanah dan pelaku bisa memeras uang korban.

Mulai tahun ini sertifikat tanah akan berbentuk elektronik. Sertifikat elektronik ini bersumber pada satu buku tanah yang diperuntukkan bagi satu sertifikat dengan model yang sama.


3. Sertifikat Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital


Sebelumnya orang yang bersangkutan dengan kepemilikan tanah akan melakukan tanda tangan secara manual setelah sertifikat dicetak, kini pada sertifikat elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital yang merupakan informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Bahkan Yulia juga mengatakan, tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik ini sangat praktis dan aman karena terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan begitu, tanda tangan ini tidak dapat dipalsukan.


4. Nantinya Sertifikat Asli Akan Ditarik Pemerintah


Setelah sertifikat elektronik ini sudah jadi dan bisa diakses pemilik tanah, maka sertifikat tanah yang asli wajib diserahkan ke pemerintahan BPN.

Baca Juga: Menekan Angka Covid-19, Wacana Lockdown Weekend di Jakarta Menuai Pro dan Kontra

5. Sertifikat Tanah Elektronik Nantinya Terdapat Kode dan Nomor Identitas


sertifikat elektronik, terdapat kode unik yang dihasilkan oleh sistem yang digunakan. Selain itu, pada sertifikat elektronik juga menggunakan satu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).


6. Sertifikat Elektronik ada Scan QR Code


Untuk menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang dimiliki setiap hak tanah itu memiliki data yang benar dan asli, pada dokumen tanah digital ini terdapat QR-Code yang dapat di scan.


Share :