Fakta-fakta Jagal Kucing di Medan, Ternyata Pelaku Sudah Belasan Tahun Jual dan Makan Dagingnya

Fakta-fakta Jagal Kucing di Medan, Ternyata Pelaku Sudah Belasan Tahun Jual dan Makan Dagingnya

Dedi Sutiadi
2021-01-30 19:43:05
Fakta-fakta Jagal Kucing di Medan, Ternyata Pelaku Sudah Belasan Tahun Jual dan Makan Dagingnya
Karung berisi potongan daging dan kepala kucing yang sudah dijagal pelaku

Fakta-fakta jagal kucing di Medan akhirnya terbongkar. Ternyata pelaku telah belasan tahun jual dan makan daging kucing untuk bertahan hidup. 

Setelah tim correcto.id telusuri ternyata terdapat fakta-fakta jagal kucing di medang yang mengejutkan. Berikut correcto.id sajikan untuk Anda. 

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Annisa Soebandono, Adik Alyssa Soebandono yang Cantik Berhijab

1. Identitas pelaku jagal kucing

Identitas pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal di Jalan Tangguk Bongkar VII Nomor 50, Kelurahan Tegal sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara. Sementara itu identitas pelaku diduga bernama Nenok Simanjuntak.  

2. Pelaku memakan dan menjual daging kucing

Menurut keterangan tetangga bernama Anggiat menerangkan bahwa pelaku memang tidak memiliki pekerjaan selain sebagai jagal kucing. Menurutnya hal tersebut sudah dilakukannya selama belasan tahun. Kucing hasil tangkapan nya kerap dipotong dan kemudian dijual seharga Rp 70 ribu ke warung tuak. 

Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati yang Digelar secara Tertutup

3. Pelaku diduga miliki kelainan

Seorang psikolog sosial asal Solo, Hening Widyastuti menerangkan bahwa bisa jadi ada kelainan pada mental pelaku jagal kucing di Medan. Menurut Hening kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang kerap disayangi. Jika pelaku bisa dengan tega menangkap, menyiksa, membunuh dan jagal kucing artinya ada yang sakit dalam diri pelaku.  

4. Ancaman hukuman

Polisi hingga kini masih mendalami kasus jagal kucing di Medan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pelaku bisa dikenakan Pasal 302 dan Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut memuat soal pencurian dan penganiayaan hewan peliharaan. Adapun ancaman hukuman adalah lima tahun penjara.  


Share :

HEADLINE  

Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00


Babak Baru Omnibus Law, Kepala Daerah Dipilih DPRD?

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 15:00:54


Megawati Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP

 by Ramadhan Subekti

December 16, 2024 22:18:55