Fakta-fakta Pajak Pulsa, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Membuat Harga Naik

Fakta-fakta Pajak Pulsa, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Membuat Harga Naik

Dedi Sutiadi
2021-01-30 15:25:15
Fakta-fakta Pajak Pulsa, Sri Mulyani Tegaskan Tidak Membuat Harga Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pajak pulsa

Fakta-fakta pajak pulsa yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya terungkap. Ternyata kebijakan tersebut tidak membuat harga jual pulsa naik. 

Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut correcto.id sajikan untuk Anda fakta-fakta pajak pulsa Kementerian Keuangan yang ternyata sudah berjalan dan diberlakukan sejak dulu.   

1. Pajak pulsa sudah diberlakukan sejak dulu

Setelah correcto.id selidiki, fakta pertama yang terungkap soal polemik pajak pulsa adalah ternyata kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak dulu. Dengan ini Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak pulsa, token listrik dan juga voucher. 

Baca juga: Arief Muhammad Berikan Apresiasi Kamera ke YouTuber Dian Pasca Kiriman Surat Cinta dari Eiger 

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati Jumat 29 Januari 2021 

2. Kebijakan pajak pulsa sebagai penyederhanaan kebijakan pajak

Sri Mulyani menegaskan bahwa PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang pemungutan PPN penjualan pulsa yang berlaku 1 Februari 2021 adalah untuk penyederhanaan kebijakan pengenaan pajak pulsa dan sebagai payung hukum. 


"Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM," tambah Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Ririn Ekawati, Aktris yang Menikah dengan Ibnu Jamil

Hal ini dijelaskan oleh Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu. Hestu menerangkan kebijakan tersebut sebagai penegasan bahwa pengenaan pajak pulsa hanya berlaku hingga distributor tingkat II. Hal ini berarti pajak pulsa tidak dikenakan pada penjual eceran kepada konsumen.   

3. Harga pulsa tidak alami kenaikan

Berdasarkan dua fakta di atas maka bisa disimpulkan bahwa minculnya PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tidak akan membuat harga jual pulsa kepada konsumen naik. Hal tersebut pun ditegaskan oleh Sri Mulyani di akun Instagramnya. 

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER, tegas Sri Mulyani.



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30