Fakta Penetapan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Melanggar Sejumlah Pasal

Fakta Penetapan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Melanggar Sejumlah Pasal

Ahmad
2021-01-26 21:47:30
Fakta Penetapan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Melanggar Sejumlah Pasal
Fakta penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Tidak hanya itu, dia juga melanggar sejumlah pasal.

Fakta penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Tidak hanya itu, dia juga melanggar sejumlah pasal.

Ambroncius Nababan yang juga merupakan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin atau Projamin ini diduga telah melakukan tindakan rasisme melalui media sosial terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Viral Madam Bansos yang Muncul dari Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara

Status tersangka, Ambroncius, sapaan Ambroncius Nababan dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa 26 Januari 2021.

Sebelumnya, Ketua Umum Projamin ini telah meminta maaf secara terang-terangan kepada Natalius Pigai dan mengaku bersedia menempuh jalur damai untuk menyelesikan kasus ini.

Baca Juga: Mengenal Apa Virus Nipah Sebuah Ancaman Pandemi Baru di Asia, Tingkat Kematian 75 Persen

Ambroncius juga telah diperiksa oleh Bareskrim pada Senin 25 Januari 2021 dengan 25 pertanyaan.

Ambroncius Nababan melanggar sejumlah pasal

Dalam kasus ini, politikus Partai Hanura ini telah melanggar beberapa pasal. Seperti, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30