Fakta-fakta FPI Bawa Kasus HAM Penembakan ke Pengadilan Internasional Den Haag

Fakta-fakta FPI Bawa Kasus HAM Penembakan ke Pengadilan Internasional Den Haag

Dedi Sutiadi
2021-01-20 10:39:06
Fakta-fakta FPI Bawa Kasus HAM Penembakan ke Pengadilan Internasional Den Haag
Fakta-fakta FPI Bawa Kasus HAM Penembakan

FPI akhirnya membawa kasus HAM penembakan anggotanya ke Pengadilan Internasional di Den Haag Belanda. Fakta-fakta kasus tersebut pun menarik untuk diungkap. 

Berikut correcto.id coba himpun untuk Anda fakta-fakta FPI bawa kasus HAM penembakan ke Pengadilan Internasional Den Haag.  

1. Alasan dibawa ke Pengadilan Internasional   

Alasan Tim Advokasi membawa kasus penembakan anggota laskar FPI ke Pengadilan Internasional Den Haag karena melihat hal tersebut tidak mungkin terungkap di Indonesia. Mereka menilai sistem hukum di Indonesia tidak memungkinkan hal tersebut.  


"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk memutus mata rantai menjijikan nya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis Tim Advokasi Pelanggaran HAM dalam surat yang dikirimkan ke pengadilan Internasional Belanda Selasa, 19 Januari 2021.

Bac juga: Dayana Gadis Cantik Kazakhstan Nangis Saat Cerita Haters ke Fiki Naki

2. Dua tragedi yang dilaporkan ke Den Haag

Adapun kasus yang dibawa ke Pengadilan Internasional Den Haag ternyata ada dua kasus. Kasus pertama adalah tragedi 21-22 Mei 2019. Kasus kedua adalah penembakan 7 laskar FPI pada 7 Desember 2020. 

"Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember 2020 oleh aparat negara ke ICC," ungkap Munarman. 

3. Sebut sistem hukum Indonesia tumpul

Tim advokasi menilai bahwa dua kasus diats tidak akan pernah mendapat keadilan di Indonesia. Mereka menyebut hal tersebut disebabkan sistem hukum di Indonesia tumpul pada dua kasus tersebut. 


Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Kristen Gray, WNA Viral Dideportasi yang Cerita Soal Bali

"Kami berjuang untuk keadilan, dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM Internasional (ICC), karena terbukti sistem hukum Indonesia yang tidak menghendaki, dan tidak mampu memutus mata pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia," ungkap isi laporan Tim Advokasi. 

4. Minta ICC hentikan intimidasi di Indonesia

Lewat dua kasus tersebut, tim advokasi meminta agar ICC ungkap keadilan. Selain itu mereka juga berharap dengan terungkapnya kebenaran dua kasus tersebut tindakan intimidatif kepada rakyat bisa dihentikan di Indonesia

"Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis," tulis surat untuk ICC tersebut.


Share :