Mulai 11 Januari Perkantoran Wajib Terapkan WFH 75 Persen

Mulai 11 Januari Perkantoran Wajib Terapkan WFH 75 Persen

Anisa Br Sitepu
2021-01-09 17:24:51
Mulai 11 Januari Perkantoran Wajib Terapkan WFH 75 Persen
Perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan Work From Home (WFH) terhadap karyawan mulai Senin, 11 Januari 2021 (Foto: Illustrasi WFH)

Perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan Work From Home (WFH) terhadap karyawan mulai Senin, 11 Januari 2021.

Oleh karena itu, karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25 persen.  

"75 persen bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Aturan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur DKI Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari

Adapun aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMN dan juga perkantoran instansi pemerintah. 

Kemudian untuk sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan hingga perbankan bisa beroperasi 100 persen. Dengan catatan mematuhi protokol kesehatan. 

Baca Juga: Wagub DKI Sebut PSBB Jakarta Disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali

Dalam kesempatan itu, Anies juga mengatakan bahwa aturan itu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat yang mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Untuk diketahui bahwa pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. Harapan Anies dengan pengetatan ini, maka kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00