Perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan Work From Home (WFH) terhadap karyawan mulai Senin, 11 Januari 2021.
Oleh karena itu, karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25 persen.
"75 persen bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Aturan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Gubernur DKI Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari
Adapun aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMN dan juga perkantoran instansi pemerintah.
Kemudian untuk sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan hingga perbankan bisa beroperasi 100 persen. Dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut PSBB Jakarta Disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengatakan bahwa aturan itu menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat yang mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Untuk diketahui bahwa pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. Harapan Anies dengan pengetatan ini, maka kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.