Fakta Pelanggaran HAM Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq

Fakta Pelanggaran HAM Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq

Yuli Nopiyanti
2021-01-08 20:24:56
Fakta Pelanggaran HAM Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq
Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan rekomendasi tersebut di antaranya agar kasus tewasnya empat dari enam Laskar FPI harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana

Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Melanggar Hak Asasi Manusia

Berikut beberapa fakta terkait penembakan pengawal habib Rizieq:

1. Dari investigasi komnas ham kepada beberapa bukti


Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.

2. Wawancara dengan polisi yang berada di dalam mobil bersama pengawal habib rizieq yang tewas

Anam, Komnas HAM merekomendasikan endalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan dua mobil tersebut terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

"Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq Melanggar Hak Asasi Manusia

Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia.

"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," kata Anam.  


Share :