Menjelang vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai 13 Januari 2021, Indonesia mendapat 108 juta dosis vaksin gratis dari sebuah lembaga internasional Bernama Gavi.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja menandatangani COVAX Vaccine Request Form Part B.
Beberapa saat kemudian, Menkes Budi mengungkapkan Form B Covax ini merupakan milestone penting untuk negara.
Baca Juga: Pecah Rekor Jelang Vaksinasi, Angka Positif Covid-19 Bertambah 9.321
Sekedar informasi, Gavi adalah sebuah aliansi vaksin internasional yang menyediakan vaksin gratis untuk negara-negara yang memenuhi syarat.
Dengan melakukan pengajuan vaksin gratis ke Gavi, maka pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pengadaan vaksin.
"Sehingga alokasi (vaksin) yang kita harapkan bisa terpenuhi di Gavi. Jadi mohon doa restu agar Insya Allah Ibu Menlu bisa terpilih jadi co-chair Gavi dan 108 juta dosis bisa maksimal di dapatkan. Karena saya tahu, seluruh negara di dunia akan berburu mengenai vaksin ini," jelas dia.
Sekedar informasi, saat ini terkait vaksin Indonesia juga sudah memiliki komitmen pasti 125 juta dosis vaksin Sinovac, 50 juta dosis dari Astrazeneca dan 50 juta dari Novavax.
Baca Juga: Bareng Jokowi, 3 Kelompok yang Akan Disuntik Perdana Vaksin Covid-19
Sehingga jika ditotal ada 225 juta dosis yang pasti. Lalu ada juga potensi vaksin dari Pfizer yang akan ditandatangani segera.
Soal perkembangan kasus positif Covid-19 di Indonesia per Kamis 7 Januari 2021, kembali pecahkan rekor baru setelah bertambah 9.321 menjelang vaksinasi 13 Januari 2021.
Data tersebut didapatkan dari BNPB pada Kamis 7 Januari 2021, yang juga menyebutkan angka sembuh corona sebanyak 6.924. Total pasien sembuh menjadi 659.437.
Pasien yang meninggal akibat virus Corona bertambah 224. Jumlah kumulatif pasien meninggal akibat Corona sebanyak 23.520.
Dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seluruh provinsi di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari 11-25 Januari 2021.
Pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial dan budaya ditutup. Hanya kegiatan di sektor esensial saja yang dibuka dengan syarat tertentu.
Pelarangan pelesiran itu, kata Airlangga untuk mencegah terjadi penularan virus corona atau Covid-19 pada cluster baru, seperti klaster keluarga dan perkantoran.