Pemerintah Singapura Larang WNA yang Ada Riwayat Perjalanan ke Afsel Mulai 4 Januari

Pemerintah Singapura Larang WNA yang Ada Riwayat Perjalanan ke Afsel Mulai 4 Januari

Anisa Br Sitepu
2021-01-02 15:08:26
Pemerintah Singapura Larang WNA yang Ada Riwayat Perjalanan ke Afsel Mulai 4 Januari
Pemerintah Singapura melarang Warga Negara Asing (WNA) yang ada riwayat perjalanan ke Afrika Selatan (Afsel).

Pemerintah Singapura melarang Warga Negara Asing (WNA) yang ada riwayat perjalanan ke Afrika Selatan (Afsel) mulai dari 4 Januari 2021.

Hal itu karena mengingat adanya varian baru Covid-19 yang mewabah di negara tersebut.  

"Untuk seluruh warga asing yang mempunyai riwayat perjalanan ke Afrika Selatan dalam waktu 14 hari terakhir dilarang masuk dan transit di Singapura, meskipun mereka telah mengantongi izin tinggal jangka panjang dan jangka pendek, kata Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Kategori Penerima Vaksin Covid-19 Pertama

Meski demikian, warga Singapura dan penduduk tetap diperbolehkan masuk ke Singapura dengan syarat mereka harus mengikuti tes usap Covid-19 dan karantina 14 hari.  

Baca Juga: Cara Lengkap Cek Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Singapura mengatakan bahwa virus jenis baru ini diyakini lebih cepat menular. 

"Virus jenis baru ini diyakini lebih mudah menular, tetapi belum ada bukti cukup yang menunjukkan tingkat keparahan varian baru virus, respon antibodi atau kemanjuran vaksin," ungkap Kementerian Kesehatan Singapura menerangkan.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30