Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.
“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Habib Rizieq melalui Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam kesempatan yang sama Sugito mengatakan, Habib Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Fakta Terbaru Pembubaran FPI, Sejumlah Laskar Ditangkap hingga Habib Rizieq Gagal Raih Gelar Doktor
Sebelumnya, Pelarangan FPI itu dikatakan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md yang juga mengatakan putusan yang mendasari pelarangan FPI adalah putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Baca Juga: Pemerintah akan Kirim SMS untuk Penerima Vaksinasi Covid-19 Mulai 31 Desember 2020
Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020, membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.