Satgas Covid-19 Tetapkan Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen

Satgas Covid-19 Tetapkan Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen

Dedi Sutiadi
2020-12-20 21:00:13
Satgas Covid-19 Tetapkan Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen
ilustrasi (Pixabay)

Satgas Covid-19 tetapkan masa berlaku hasil rapid test antigen. Hal tersebut mulai diberlakukan mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2020. 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covdi-19 menerbitkan aturan baru untuk para warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Peraturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. 

Baca juga: Fakta Paling Baru Mutasi Covid-19 Inggris, Lebih Menular Dengan Cepat

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah 3M. Namun selain itu bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen. Satgas Covid-19 juga menetapkan masa berlaku hasil hasil negatif rapid test antigen. 

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. 

Adapun untuk perjalanan ke Pulau Bali, masyarakat wajib menunjukan hasil negatif hasil negatif rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Daftar Orang yang Tidak Dapat Vaksin Covid-19, Meski Vaksinasi Gratis  

Sementara itu bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (Antar Provinsi/Kab/Kota) yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antara kota wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam. 

Adapun untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan memiliki hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30