Pemkot Pastikan Wisatawan Boleh ke Bandung Tanpa Rapid Test Antigen

Pemkot Pastikan Wisatawan Boleh ke Bandung Tanpa Rapid Test Antigen

Dedi Sutiadi
2020-12-19 14:06:34
Pemkot Pastikan Wisatawan Boleh ke Bandung Tanpa Rapid Test Antigen
ilustrasi (Pixabay)

Pemerintah Kota Bandung pastikan para wisatawan boleh masuk ke Kota Bandung tanpa membawa hasil Rapid Test Antigen. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial. 

Wali Kota Bandung Oded M Danial menerangkan bahwa terkait syarat hasil negatif Covid-19 lewat Test Rapid Antigen Pemerintah ota Bandung putuskan tidak ada syarat tersebut. Menurutnya keputusan diambil setelah dimusyawarahkan bersama secara panjang lebar. 

Baca juga: Membedah Kasus Prostitusi Artis yang Dikaitkan dengan Tania Ayu, Dibandrol Rp 75 Juta  

"Tadi sudah dibahas panjang lebar, sebetulnya pakai rapid tes agak berabe. Makanya tadi diputuskan tidak ada rapid tes antigen (untuk masuk ke Bandung), kata Wali Kota Bandung Oded M Danial Sabtu 19 Desember 2020. 

Menurut Wali Kota Bandung Oded, penerapan syarat hasil negativ corona lewat Rapid Test Antigen belum tentu efektif. Menurutnya yang terpenting adalah memperketat protokol kesehatan di lapangan. Selain SOP 3M beberapa tepat juga diminta untuk membatasi pengunjung hanya 30 persen saja. 

"Yang penting, Kami akan terus perkuat pengawasan di lapangan. Kami akan lebih perketat, misalnya pembatasan tempat hiburan atau hotel 30 persen," kata Wali Kota andung tersebut. 

Menurutnya penerapan syarat hasil Rapid Test Antigen membutuhkan tenaga cukup besar. Sebab Oded menilai butuh banyak aparat yang menjaga pos untuk pemeriksaan, sebab pintu masuk Bandung cukup banyak. 

"Kemudian kan harus ada penjagaan, atau posko di pintu masuk. Siapa yang menjaganya?," ungkap Oded.

Baca juga: Bangun Infrastruktur Digital, Jokowi Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial  

Kebijakan Wali Kota Bandung tersebut seolah bertentangan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemprov Jabar memutuskan agar pengunjung wajib menujukan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang masih berlaku (14 hari). 

Hal tersebut tertungan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05?HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan dan diedarkan kepada seluruh bupati dan walikota di Jawa Barat. 


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00