MUI berpesan kepada aksi 1812 agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pasalnya Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah kelompok yang akan menggelar aksi 1812 di depan Istana Merdeka, untuk menuntut pembebasan habib Rizieq Bebas.
"Saya imbau, menyatakan pendapat itu kan hak, oleh UU diperbolehkan. Kalau mereka akan menyampaikan pendapat, boleh kan. Kita minta supaya, karena dalam suasana COVID, kita harapkan mereka menghormati protokol kesehatan yang ada," ujar Waketum MUI Anwar Abbas.
Baca Juga: FPI Bakal Gelar Aksi 1812 di Istana Jumat Ini, Tuntut Bebaskan Habib Rizieq
Bagi Anwar, lebih baik jika Habib Rizieq tidak ditahan Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus Habib Rizieq lebih kepada kasus perbedaan pendapat, dari pada kriminal.
"Ini bukan pencuri, koruptor, garong ya. Kalau Habib Rizieq korupsi, tangkap, proses, selesai. Ini kan perbedaan pendapat, ada perbedaan pandangan mengelola bangsa, mengelola negara. (Presiden) Jokowi dengan revolusi mental, dan Rizieq dengan revolusi akhlaknya," kata Anwar.
Disisi lain apakah kasus Habib Rizieq soal kerumunan itu ranah pidana? Anwar menyebut kasus itu masih perdebatan. Ada pihak yang menilai Habib Rizieq tidak bisa ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Staf Ahli Pimpinan MPR yang Dipecat Karena Hina Pancasila
"Saya tidak menolak kalau Habib Rizieq bersalah, dia harus diproses. Banyak ahli hukum, saya kan bukan ahli hukum, bilang dia tidak bersalah, tidak ada undang-undang yang bisa dipakai menjerat dia," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, FPI dkk akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat 18 Desember ini. Mereka menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta pembebasan Habib Rizieq.