Fakta Paling Baru Penahanan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Petamburan

Fakta Paling Baru Penahanan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Petamburan

Ahmad
2020-12-13 11:22:19
Fakta Paling Baru Penahanan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Petamburan
Foto: Twitter

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq resmi ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Berikut ini fakta paling terbaru soal penahanan Habib Rizieq yang mempunyai nama asli Muhammad Rizieq Shihab.

Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq sebelumnya diberitakan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.

Kemudian, dia beraktifitas sebagaimana bisanya. Berkerumun di Jakarta hingga mengadakan acara di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Habib Rizieq Menyerahkan Diri

Berikut fakta-fakta penahanan Rizieq:

1. Terkait kerumunan Petamburan

Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus kerumunan merujuk pada peristiwa 14 November di Petamburan yang menjadi lingkungan Rizieq bermukim serta alamat markas FPI.

Pada 14 November, terjadi kerumunan pada acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan itu. Putri keempat Rizieq bernama Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Sayid Irfan Alaydrus.

Kerumunan massa terjadi tanpa mengindahkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa pandemi ini.

2. Jadi tersangka penghasutan kerumunan

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penersangkaan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah meminta keterangan dari saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara penimbul kerumunan. Mereka yang dimintai keterangan polisi adalah Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Satpol PP, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Polisi juga memintai keterangan ketua panitia acara Maulid Nabi SAW dan akad nikah putri Rizieq yang digelar di Petamburan pada 14 November itu.

3. Enam Tersangka

Habib Rizieq bukan satu-satunya yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan ini. Berikut adalah enam orang tersangka (termasuk Rizieq) yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara,

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia

4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab bidang keamanan,

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan

6. Habib Idrus selaku seksi acara.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

4. Ancaman 6 tahun bui

Habib Rizieq disangkakan melanggar dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini memuat soal penghasutan.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Rizieq jadi tersangka penghasutan kerumuan di Petamburan. Pernaytaan yang diduga memuat penghasutan disampaikan Rizieq lewat kanal YouTube Front TV, Jumat 13 November 2020. Ini pernyataannya:

"Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam  Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang," kata Habib Rizieq saat itu.

"Juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir? Siap hadir? Takbir," katanya.

5. Serahkan diri ke polisi

Habib Rizieq datang ke Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.24 WIB kemarin. Dia turun dari mobil berpelat nomor B-1-FPI.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, hak-hak Rizieq dipenuhi selama pemeriksaan. Rizieq diperiksa dengan prosedur sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kesehatan Rizieq juga diperiksa, termasuk tes virus Corona, cek tensi, dan gula darah. Hak dia sebagai tersangka juga dipenuhi polisi.

"Pada pemeriksaan, hak tersangka kita berikan. Pertama didampingi pengacara, kemudian dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan kegiatan misal mau salat zuhur, isoma kita berikan waktunya, salat asar kita berikan waktunya, bahkan salat magrib. Makan siang kita berikan, makan malam pun kita berikan, semua," kata Argo.

6. Ditahan di Rutan Narkoba

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 12 jam, Rizieq kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, terhitung mulai Sabtu  12 Desember 2020.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desemebr 2020.

"Dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujarnya.

Masih berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, alasan penahanan Rizieq didasarkan satu kekhawatiran potensi Rizieq melarikan diri. Ada pula alasan objektif sebagai berikut.

"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun. Subjektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," kata Argo.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30