Adrian Zakhary sebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja bisa permudah para pelaku usaha dalam hal legal formalnya. RPP ini mengatur bagaimana pelaku usaha kecil dan menengah bisa legal sebagai badan usaha yang resmi.
Wakil Ketua IKA Unpad, Adrian Zakhary menyambut baik RPP Cipta yang bakal mempermudah persoalan administrasi pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya hal ini memudahkan para pelaku usaha dalam melegalkan usaha yang dijalankannya secara administratif.
Baca juga: Reaksi Habib Rizieq saat Ditetapkan Sebagai Tersangka soal Kerumunan Petamburan
"Pada rancangan pemerintah ini (RPP Cipta Kerja) sudah menuju kepada suatu hal yang positif, terutama bagi para pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam hal menjadi legal di Indonesia ini," Wakil Ketua IKA Unpad, Adrian Zakhary dalam acara diskusi Serap Aspirasi RUU Cipta Kerja secara daring pada sabtu 12 Desember 2020.
Adanya rancangan bentuk Perseroan Perorangan dalam RPP Cipta Kerja bisa menjadi alternatif para pelaku usaha dalam melegalkan usahanya. Namun Adrian menilai perlu adanya istilah khusus untuk bisa membedakannya dengan Perseroan Terbatas (PT).
"Dengan adanya Perseroan Perorangan ini akan disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) juga kalau dilihat dari presentasi Kemenkumham. Tapi apa perbedaan Perseroan Perseorangan dengan PT, apakah perlu ada inisial kecil," ungkap Adrian
Adrian juga melihat bahwa perlunya tindakan pencegahan terkait penggunaan Perseroan Perorangan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk melakukan perbuatan yang tidak baik. Maka menurutnya perlu juga diatur dalam RPP tersebut terkait pengawasan untuk Perseroan Perorangan ini.
"Dengan adanya Perseroan Perorangan ini bisa jadi ada oknum-oknum yang memanfaatkan hal-hal tersebut untuk menjadi yang tidak baik. Mungkin perlu juga kejelasan bagaimana Perseroan ini bisa melakukan fungsi pengawasan nya," kata Adrian.
Baca juga: Bantah Sembunyi dan Kabur, Pagi Ini Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi
Adrian juga melihat belum adanya mekanisme yang konkrit dalam hal perubahan bentuk Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Terbatas. Menurutnya perlu dibuatkan sistem dan mekanisme sehingga singkronisasi bisa terjadi dengan baik.
"Perlu ada mekanisme, bagaimana Adjusting nya tadi, karena dari awal notaris tidak dilibatkan dalam proses pendaftaran online tadi, sehingga hanya da deklarasi. Singkronisasi data ini jangan sampe berulang, sehingga yang tadinya dia sudah mendaftar, sehingga ia harus mengurus pendaftaran dari awal lagi. saya tidak melihat ada mekanisme, mungkin bisa jadi sebuah masukan," tutur Adrian.