Ahli Psikolog Foresik, Reza Indragiri Amriel menanggapi soal kasus mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui bahwa pelaku yang berinisial AH nekat membunuh dan memutilasi DS (24) karena merasa kesal terhadap korban. Pasalnya, pelaku AH (17) kerap dipaksa untuk melayani nafsu birahi korban.
Karena itu, Reza mengatakan bahwa AH juga menjadi korban kejahatan seksual.
"Pelaku mutilasi dikabarkan berumur 17 tahun dan masih anak-anak. Mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak seks berulang kali, artinya AH korban kejahatan seksual," kata Reza kepada wartawan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Baca Juga: Fakta Paling Baru Pelaku Mutilasi di Bekasi, Ternyata Seorang Yatim Piatu Korban Sodomi
Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, yang mengatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
Reza mengatakan pelaku yang memutilasi ini juga sebagai korban yang haru dilindungi. Bahkan Reza juga menyebut AH bisa berstatus ganda.
"(AH) korban kejahatan luar biasa! dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," kata Reza.
Baca Juga: Fakta-fakta Dony Saputra, Korban Mutilasi di Bekasi
"Anggaplah dia berstatus ganda: pelaku sekaligus korban. Lantas status manakah yang didahulukan? Pendapat saya, status korbannya didahulukan," lanjut Reza.
Menurut Reza, AH tidak hanya ditangani oleh kepolisian saja. Namun, ditangani juga oleh lembaga perlindungan anak yang berwenang di Tanah Air.