Presiden Jokowi (Jokowi) menngatakan akan menghormati proses hukum saat menanggapi ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19) oleh KPK.
"Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," kata Jokowi dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 6 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga telah mengatakan, sejak awal sudah memperingatkan para menterinya di Kabinet Indonesia Maju. Dia mengingatkan, agar para menterinya tak melakukan korupsi selama menjabat.
Baca Juga: Ancaman Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari yang Korupsi Dana Bansos Covid-19
Terakhir, Jokowi mengingatkan agar semua pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengelola anggarannya. Sebab, uang yang dikelola tersebut merupakan amanat dari rakyat.
"Oleh sebab itu juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID dan pemulihan ekonomi nasional, bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," jelas Jokowi.
Sebelumnya, selain Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, KPK juga menjerat 4 tersangka yang dijerat yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Mensos menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Menteri Sosial Juliari Batubara yang Terjerat Suap Bansos Covid-19
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.