Kronologi kasus suap bansos Covid-19 Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya terungkap ke publik. Juliari Batubara diduga menerima uang suap senilai Rp 17 miliar.
Kronologi kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Julairi Peter Batubara (JPB) berawal dari kegiatan pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana program bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19
Kementerian Sosial mendapat amanah untuk mengelola anggaran negara sebesar 5,9 untuk pelaksanaan program bantuan tersebut. Menteri Sosial Juliari Batubara kemudian menunjuk Matheus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Matheus kemudian mengelola sekitar 272 kontrak dengan cara penunjukan oleh pihak Kemensos dengan rekanan Kemensos RI yang dilanjutkan dengan kontrak pekerjaan pada Mei hingga November 2020. Namun Firli menduga telah terjadi kesepakatan fee dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada rekanan Kemensos tersebut.
Ketua KPK Firli membeberkan bahwa bentuk kesepakatan tersebut adalah bahwa rekanan Kemensos yang ditunjuk harus menyetorkan sejumlah uang fee kepada Kemensos lewat perantara Matehus. Adapun besaran uang tersebut adalah Rp 10 ribu rupiah dari setiap paket sembako yang diberikan yang bernilai Rp 300 rupiah.
Firli menjelaskan bahwa kuat dugaan uang tersebut akan digunakan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara untuk kebutuhan pribadinya. "Diduga (uang fee) akan digunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," ungkap Ketua KPK Filri Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu 6 Desember 2020 dii hari.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK Jangan Canggung Buru Koruptor di Institusi Pemerintah
Proyek pengadaan bansos Covid-19 pun berjalan untuk periode pertama. Filri menyebutkan fee yang diterima dari proyek pertama tersebut sebesar Rp 12 miliar. Dari uang tersebut Menteri Sosial Juliari Batubara menerima sekitar Rp 8,2 miliar.
"Uang tersebut selanjutnya dikelola EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari Peter Batubara) yang juga adalah Sekretaris di Kementerian Sosial untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkap Filri.