Fakta-fakta Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Fakta-fakta Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Anisa Br Sitepu
2020-12-05 12:01:19
Fakta-fakta Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu. 

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi pada Sabtu, 5 Desember 2020.

"Bener, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Andi Rian.  

Lebih lanjut,  penyidik mengatakan bahwa polisi melakukan gelar perkara kemarin dan Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik. 

Baca Juga: Fakta-fakta OTT Pejabat Kemensos Oleh KPK, Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19

"Kemarin gelar perkaranya. Alat bukti sudah cukup, yang bersangkutan sekali datang. Itu cuma saat pemanggilan kedua," ungkap Andi.

Pihak penyidik juga semoat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun, Mulyadi tak memenuhi panggilan tersebut. 

Oleh karena itu, penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.

Diketahui bahwa sebelumnya Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mukyadi-Ali Mukhni.  Dimana Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Untuk diketahui bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.

Baca Juga: Identitas Pejabat Kemensos yang Terjerat OTT KPK

Kemudian penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan bahwa sebelumnya kliennya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

"Kampanye untuk media elektronik diketahui dilakukan mulai 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu kami sudah lapor ke Bawaslu RI kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.

Lebih lanjut, Maulana mengatakan bahwa pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30