Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencabut ganja dari status obat berbahaya dan menyetujui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menjadi keperluan medis.
Hal ini sesuai dengan hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Terdiri dari 27 negara Eropa dan Amerika setuju dan 25 lainnya termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.
Baca Juga: Pejabat Amerika Serikat Sebut Israel Dalang Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Iran
Meski demikian, menurut para analis bahwa keputusan ini tak membuat ganja legal di banyak negara dan itu tergantung dengan yuridiksi masing-masing.
"Keputusan ini tidak berarti bahwa legalisasi akan terjadi di seluruh dunia," kata direktur pelaksana di perusahaan konsultan ganja Global C, Jessica Steinberg pada Kamis, 3 Desember 2020.
Setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang haram, tentunya keputusan ini adalah hal yang mengejutkan.
Baca Juga: Iran Temukan Bukti Pembunuh Ilmuan Nuklirnya Ada Campur Tangan Israel
Oleh karena itu, keputusan ini diharapkan akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.
Sekedar informasi, saat ini hanya ada beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan rekreasi seperti Belanda. Negara ini mengijikan ganja sebagai tujuan rekreasi dan dijual terbuka.