Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad mengakui bahwa pihaknya tak melaporkan hasil swab test atau tes usap Rizieq Shihab kepada dinas kesehatan atau pun Satgas Covid-19.
Pasalnya di ketahui bahwa jika berdasarkan aturan, semestinya pihak laboratorium lah yang wajib melaporkan hasil swab test itu.
"Secara aturan yang (wajib) laporkan itu laboratorium," kata Sarbini.
Lebih lanjut Sarbini menegaskan, bahwa tim medis MER-C di sini hanya berlaku sebagai dokter pribadi Rizieq. Lalu tim medis MER-C bekerja sama dengan salah satu laboratorium untuk menganalisis hasil swab test itu.
Baca Juga: Alasan Polisi sebut Habib Rizieq Mangkir Pada Panggilan Pertama
Oleh karena itu, MER-C sebagai dokter pribadi Rizieq tak berkewajiban melaporkan hasil tes itu pemerintah. MER-C hanya melaporkan hasil swab test ke Rizieq dan keluarga.
"Yang melaporkan (ke pemerintah) bukan dokternya. Lab itu yang melaporkan," katanya.
Disisi lain Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menegaskan setiap hasil swab test atau tes usap untuk mendeteksi Covid-19 harus dilaporkan kepada pemerintah. Ini termasuk hasil swab pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya enggak menjawab untuk Habib Rizieq, saya jawab sesuai aturannya. Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," kata Dwi.
Rizieq sebelumnya dua kali disebut telah melakukan swab test melalui MER-C. Tes pertama dilakukan pada Minggu 22 November 2020. Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim hasil tes itu negatif.
Tak lama setelah itu Rizieq justru dirawat inap di RS Ummi, Bogor. Di RS itu, Rizieq kembali menjalani swab test lewat tim medis MER-C.
Saat diminta untuk melakukan tes usap ulang oleh pihak RS dan Satgas Covid-19, keluarga Rizieq menolak. Tak lama setelah itu, Rizieq meninggalkan RS Ummi.
Belakangan, foto surat keterangan hasil swab test yang tertulis atas nama Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19 beredar di media sosial.
Dalam surat itu tertulis bahwa tes usap telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175.
MER-C justru membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil tes usap Rizieq. Namun, MER-C membenarkan bahwa Rizieq telah menjalani tes usap sesuai dengan tanggal yang sama seperti tercantum dalam surat yang beredar itu.
Baca Juga: FPI Sebut Tidak Benar soal Halangi Polisi Datangi Rumah Rizieq Shihab