Sejarah lengkap ditetapkannya 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Persons with Disabilities (IDPD).
Perlu diketahui bahwa penetapan Hari Disabilitas Internasional ini tidak terlepas dari yang dilakukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penetapan Hari Disabilitas Internasional ini bertujuan untuk memperjuangakan hak dan kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan.
Baca Juga: Kata-kata Ucapan Hari Disabilitas Internasional yang Bisa Dibagikan di Media Sosial
Peringatan yang telah diperingati sejak tahun 1992 ini juga memiliki makna yang penting. Khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penerimaan dan pemahaman terhadap para penyandang disabilitas.
Bahkan pada 13 Desember 2006 lalu, PBB menggelar Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas atau juga disebut Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
Dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini dibahas mengenai undang-undang untuk disabilitas. Dengan adanya undang-undang tersebut memastikan semua penyandang menikmati kebebasan dan semua hak dasar manusia.
Baca Juga: Sejarah Lengkap Ditetapkannya 25 November Jadi Hari Guru Nasional
Sekedar informasi, pemerintah Indonesia meratifikasi hak-hak para penyandang disabilitas melalui Undang-undang, yakni UU Nomor 19 Tahun 2011.
Adapun tujuan untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional ini guna mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan yang berkaitan dengan para penyandang cacat.
Selain itu, peringatan ini juga bertujuan untuk memberi dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.