Pilkada 2020, KPU Larang Pemilih Selfie di Bilik TPS

Pilkada 2020, KPU Larang Pemilih Selfie di Bilik TPS

Ahmad
2020-12-03 09:47:50
Pilkada 2020, KPU Larang Pemilih Selfie di Bilik TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para pemilih untuk melakukan selfie di bilik suara di TPS saat Pilkada 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para pemilih untuk melakukan selfie di bilik suara di TPS saat Pilkada 2020.

Lebih lanjut, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan larangan untuk selfie di bilik suara di TPS saat Pilkada 2020 tertuang dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19.

Hal itu disampaikan Ilham Saputra, dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu 2 November 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Sebut Pasien Corona Bisa Milih di TPS

Kemudian, KPU juga tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

Ketentuan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Ketentuan selanjutnya, terdapat dalam ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Baca Juga: Alasan Polisi sebut Habib Rizieq Mangkir Pada Panggilan Pertama

Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam pilkada.

Sekedar informasi, hari pemungutan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat sebagai pemilih.


Share :