Polisi Ingatkan Laskar FPI yang Halangi Pemeriksaan Rizieq Shihab untuk Taat Hukum

Polisi Ingatkan Laskar FPI yang Halangi Pemeriksaan Rizieq Shihab untuk Taat Hukum

Dedi Sutiadi
2020-12-02 21:30:51
Polisi Ingatkan Laskar FPI yang Halangi Pemeriksaan Rizieq Shihab untuk Taat Hukum
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

Polisi ingatkan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang halangi pemeriksaan Rizieq Shihab untuk taat hukum. Polisi sangat menyayangkan upaya FPI yang terkesan menghalang-halangi proses hukum. 

Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Laskar FPI pendukung Rizieq Shihab yang terkesan tidak taat hukum. Awi menegaskan bahwa Laskar FPI harus ingat Indonesia negara hukum. 

Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Mangkir dari Pemeriksaan Disebut Polisi Tidak Wajar 

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Paham ya rekan-rekan. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 2 Desember 2020.

Awi menerangkan bahwa sejak awal berdirinya bangsa ini sepakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebab itu Awi kembali mengingatkan bahwa seluruh rakyat harus taat dan tunduk di mata hukum. Jadi menurutnya jika terbukti siapa saja yang dengan sengaja berupaya menghalangi proses hukum maka harus ditindak tegas. 

"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada keterkecualian. Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong, begitu" ungkapnya.

Baca juga: OPM Tolak dan Tidak Akui Kemerdekaan Benny Wenda 

Awi menjelaskan bahwa kehadiran penyidik ke kediaman Rizieq Shihab adalah sebuah SOP yang harus dijalankan dalam menyampaikan surat pemanggilan untuk pemeriksaan. Setiap langkah penyidik mengacu pada SOP prosedur hukum. 

"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silahkan taat hukum," ucapnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30