Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menolak tes swab yang dilakukan pemerintah. Hingga Rs UMMI Bogor dipolisikan akibat tidak mempublikasikan hasil swab Habib Rizieq.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah yang menjelaskan kronologinya tersebut.
Awalnya, kata dia, pada Kamis 26 November 2020, Ketua Satgas Covid-19 Bogor mendapat telepon dari Direktur RS Ummi, yang menyampaikan bahwa ada pasien masuk atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Pada malam harinya, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor lalu koordinasi dengan Direktur RS Ummi dan sepakat akan melakukan tes swab pada pasien tersebut pada Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Fakta Dibalik Habib Rizieq Tak Izinkan Hasil Swab Test Dipublikasikan ke Masyarakat
Tim Satgas Covid-19 Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan pendampingan tes terhadap Rizieq pada Jumat siang, mereka malah diberitahu pihak pimpinan RS UMMI bahwa pentolan FPI tersebut telah dilakukan swab.
"RS Ummi menyampaikan pasien tersebut telah di-swab tim dokter pribadi dari Mer-C. Memang pihak rumah sakit tidak dapat menyampaikan swab dilakukan jam berapa, di mana dan siapa. Aneh apabila ada Tim dokter eksternal datang ke rumah sakit, namun tidak terdeteksi," kata Agustiansyah dalam pemaparannya yang juga disiarkan langsung lewat Instagram Pemkot Bogor, Sabtu 28 November 2020.
Setelah kejadian itu, pada malam harinya, Ketua Satgas Covid-19 Bogor bersama Muspida datang kembali ke RS Ummi dan bertemu dengan pihak keluarga Rizieq yakni Hanif Al-Athos. Pihak keluarga Rizieq menyampaikan penolakan dilakukan tes swab terhadap Sang Habib dengan alasan bahwa sebelumnya sudah dilakukan tes usap pula.
Baca Juga: Soal Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Bogor Dilaporkan Satgas Covid-19
"Jadi ada penolakan dari keluarga untuk dilakukan swab test ulang. Tapi yang kami pertanyakan swab pertama kapan dan dimana. Pihak RS Ummi menjanjikan pada 27 November 2020 hasilnya akan keluar pada pukul 11 malam. Sampai jam 12 [malam] tidak ada kabar kepada kami Satgas Covid-19," kata Agustiansyah.
Atas dasar itu, ia menjelaskan Satgas Covid akhirnya membuat laporan ke Polresta Bogor pada Jumat 27 Novemver 2020.
"Kami memutuskan melaporkan pihak RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi poses penyebaran penyakit menular sebagaimana Undang-undang nomor 4 tahun 1984," kata Agustiansyah.
Berdasarkan update informasi yang diterima Satgas pada Sabtu 28 November 2020 pagi, pihak keluarga Rizieq mengirimkan surat yang menyampaikan keberatan apabila hasil swab test Rizieq dipublikasikan.
Namun menurut Agustiansyah, mereka tidak pernah mempublikasikan data pasien.
"Catatan untuk kita semua, kami Satgas Covid-19 tidak pernah mem-publish data pasien. Kepentingan kami hanya mencatat data jumlah pasien yang memang masuk ke Kota Bogor, dirawat di Kota Bogor dengan asumsi yang bersangkutan ODP," kata dia.
"Kenapa kita bilang ODP, karena klaster Petamburan ada 34 yang positif, makanya kita meminta melakukan swab," imbuh Agustiansyah.
Ia menegaskan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pasien yang dirawat dan dilakukan tes swab. Ia lalu mengingatkan sanksi yang ada di dalam Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor.
"Setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya penegakan proses peraturan dalam penanggulangan wabah menular ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimal penutupan izin usaha," kata dia.