Menjelang Pilkada 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tegaskan jangan ada kerumunan di TPS. Sekedar informasi, Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Lebih lanjut, Satgas juga meminta protokol 3M harus dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk itu. Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito berharap para penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, dan tim pasangan calon, dapat membantu dalam mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Soal Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Bogor Dilaporkan Satgas Covid-19
Khususnya para calon pemimpin daerah tidak mengundang kerumunan dan menjadi contoh bagi para pemilihnya.
Kepada masyarakat dan petugas TPS, dia meminta saat berada di TPS untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M.
KPU sendiri telah menyiapkan 12 protokol kesehatan di TPS. Seluruh protokol itu harus dipatuhi oleh penyelenggara Pilkada dan para pemilih.
Protokol itu di antaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di TPS, menyiapkan hand sanitizer, menyiapkan sarung tangan plastik untuk para pemilih, menyiapkan sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menyiapkan masker kepada seluruh pemilih dan penyelenggara, dan penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama coblos.
Baca Juga: Bima Arya Merespon soal Habib Rizieq Tak Izinkan Hasil Swab Dipublikasikan
Protokol lainnya adalah penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS, penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius, dan penyediaan ruang khusus bagi pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Diketahui, tanggal tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.